Ejaan
Yang Disempurnakan (EYD)
Ejaan
Yang Disempurnakan (EYD) adalah ejaan Bahasa Indonesia yang berlaku sejak tahun
1972. Ejaan ini menggantikan ejaan sebelumnya, Ejaan Republik atau Ejaan
Soewandi.
Pada
23 Mei 1972, sebuah pernyataan bersama telah ditandatangani oleh Menteri
Pelajaran Malaysia pada masa itu, Tun Hussien Onn dan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia, Mashuri. Pernyataan bersama tersebut mengandung
persetujuan untuk melaksanakan asas yang telah disepakati oleh para ahli dari
kedua negara tentang Ejaan Baru dan Ejaan Yang Disempurnakan.
Pada
tanggal 12 Oktober 1972, Panitia Pengembangan Bahasa Indonesia, Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, menerbitkan buku "Pedoman Umum Ejaan Bahasa
Indonesia yang Disempurnakan" dengan penjelasan kaidah penggunaan yang
lebih luas.
Setelah
itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat putusannya No. 0196/1975
memberlakukan "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dan
Pedoman Umum Pembentukan Istilah".
Perbedaan-perbedaan
antara EYD dan ejaan sebelumnya adalah:
•
'tj' menjadi 'c' : tjutji → cuci
•
'dj' menjadi 'j' : djarak → jarak
•
'oe' menjadi 'u' : oemoem -> umum
•
'j' menjadi 'y' : sajang → sayang
•
'nj' menjadi 'ny' : njamuk → nyamuk
• 'sj'
menjadi 'sy' : sjarat → syarat
• 'ch'
menjadi 'kh' : achir → akhir
• Awalan
'di-' dan kata depan 'di' dibedakan penulisannya. Kata depan 'di' pada contoh
"di rumah", "di sawah", penulisannya dipisahkan dengan
spasi, sementara 'di-' pada dibeli, dimakan ditulis serangkai dengan kata yang
mengikutinya.